Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mewajibkan seluruh sekolah di daerah itu memberikan kuota minimal dua persen bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Kami terus memperluas ruang, perlindungan dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kota Jambi," kata Wali Kota Jambi Maulana saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2025 di Sekolah Luar Biasa (SLB) Harapan Mulia di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Pemkot Jambi dalam memperluas akses pendidikan inklusif dan memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara, tanpa diskriminasi.
Pemerintah kota setempat telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pendidikan Inklusif. Perwal tersebut mewajibkan setiap sekolah menyediakan kuota minimal dua persen bagi anak berkebutuhan khusus yang dinilai masih layak dan dapat mengikuti proses pembelajaran di pendidikan reguler.
"Tidak boleh ada anak berkebutuhan khusus dengan kategori ringan yang ditolak oleh sekolah negeri, jika mereka memerlukan penanganan khusus, pihak sekolah akan mengarahkan mereka ke sekolah luar biasa. Namun, anak berkebutuhan khusus yang masih mampu mengikuti pendidikan umum wajib diterima dan difasilitasi oleh sekolah," katanya.
Maulana menilai perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat.
"Saya memberikan ruang besar karena kota ini harus ramah bagi mereka. Setiap kegiatan anak berkebutuhan khusus selalu diberi kesempatan tampil pada festival, pameran dan seni untuk membangun kepercayaan diri," kata dia.
Maulana mengatakan, ada banyak anak disabilitas di Kota Jambi memiliki bakat luar biasa seperti membatik, mewarnai, menyanyi, hingga menulis. Hasil karya mereka sangat bagus dan mereka semakin percaya diri ketika diberi panggung.
Pemkot Jambi juga akan menyalurkan sejumlah bantuan bagi penyandang disabilitas, terutama anak di sekolah pada puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional tersebut.
