Sebanyak 285 kepala desa (kades) se-Kabupaten Kerinci, Jambi, menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Mudah-mudahan bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk membangun desa," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Senin.

Haris menegaskan bahwa selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah menandatangani kesepakatan di depan Mendagri, KPK, BPK, kejaksaan, dan Polri terkait dengan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

"Jadi, ke depannya apa pun penggunaan dana baik di desa itu APIP yang lebih dahulu mengaudit, itu kesempatan saya selaku Ketua APPSI, Ketua Apkasi, dan Apeksi sudah menandatangani penguatan APIP di depan Mendagri, KPK, BPK, ada juga kejaksaan dan Polri. Jadi, yang dipakai adalah audit APIP," kata dia.

Gubernur berharap agar kepala desa dalam menjalankan tugas sesuai dengan rambu-rambu, terutama berkaitan dengan anggaran desa.

Ia juga meminta kepala desa memberikan inovasi untuk membangun desa.

Untuk itu, dia mempersilakan kades berkonsultasi dengan polisi atau kejaksaan dalam penggunaan anggaran desa.

"Jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan, itu kami tidak bisa melakukan pembinaan," katanya.

Haris berharap perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan semangat bekerja untuk membangun desa.

Haris meminta kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu, dan kompak dalam membangun desa.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kerinci Asraf mengatakan bahwa kades harus bekerja secara profesional serta tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung kades dan BPD bekerja bersinergi dalam membangun desa," kata Asraf.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024