Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, mengesahkan penyesuaian waktu masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di pemerintah setempat.

Sebanyak 332 anggota BPD berasal dari empat Kecamatan, yakni Kecamatan Mersam, Batin XXIV, Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung dikukuhkan, Rabu (17/7).

Pengukuhan tersebut dilakukan dua sesi, untuk empat kecamatan lainnya dari Maro Sebo Ulu (MSU), Maro Sebo Ilir (MSI), Muara Tembesi, dan Bajubang akan kembali dikukuhkan pada Kamis (18/7) sebanyak 230 anggota BPD.

Bupati Kabupaten Batanghari Muhammad Fadhil Arief berpesan kepada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan apabila ingin memberikan saran dan kritik ke pemerintahan desa langsung kepada pihak terkait atau tanpa melalui media sosial. 

"Jika ingin memberikan saran dan kritik kepada pemerintahan desa, sebaiknya Kades, Sekdes, maupun ke RT bisa langsung bertemu," katanya. 

Selain itu, bupati menambahkan tugas dari BPD salah satunya yakni mengawasi agar kegiatan yang ada di pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk itu, bupati menyampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk selalu berkolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar semakin terciptanya keamanan di desa masing-masing.

Selain mengesahkan penyesuaian waktu masa jabatan anggota BPD, Bupati Batanghari juga mengambil sumpah janji jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Selat serta mengesankan mama - nama anggota BPD Desa Teluk Ketapang, Desa Simpang Rantau Gedang dan Desa Simpang Jelutih.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024