Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari menertibkan administrasi masyarakat yang memiliki data atau identitas (NIK) ganda.

“Kita terus berupaya untuk menonaktifkan data ganda di masyarakat akan tertib administrasi ini tercapai," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Batanghari, Reflizer di Muara Bulian, Jumat.

Reflizer juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki data ganda kepada unit layanan Disdukcapil yang tersebar di setiap desa.

“Kami mohon kepada masyarakat untuk melaporkan, jika mereka mempunyai dua Kartu Keluarga (KK) yang NIK nya berbeda atau mempunyai NIK berbeda antara di KK dan di KTP," ujarnya.

Disdukcapil telah mengajukan pe-nonaktifan data ke Pusat sebanyak dua kali. Pertama, pihaknya mengajukan sebanyak 6.585 data kemudian diajukan kembali sebanyak 7.282 data.

“Ya, kami sudah mengajukan sebanyak dua kali, mudah-mudahan itu dapat diakomodir oleh pemerintah pusat," tutupnya.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024