DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda salah satunya pengesahan Ranperda menjadi Perda yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir serta dihadiri Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan OPD Pemprov Jambi, Kamis (1/8).
Dalam rapat paripurna itu membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda yang disampaikan Fauzi Ansori.
Kemudian lagi penyampaian pandangan fraksi yang disampaikan dan diserahkan masing-masing juru bicara fraksi, dimana dari semua pandangan fraksi itu semua fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 disepakati untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Kemudian dewan juga mengesahkan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050 juga disepakati untuk disahkan menjadi Perda.
Pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan juru bicara, Lilis Ismayani menyebut bahwa fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan.
“Peraturan Daerah adalah suatu instrumen atau regulasi untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan dalam rangka menuju kearah yang lebih baik, sehingga kesejahteraan, rasa keadilan dan kepastian hukum yang diidam-idamkan oleh masyarakat dapat terwujud sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.
Terkait dengan Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Ranperda nantinya dapat secara konsisten mengidentifikasi permasalahan yang ada di Provinsi Jambi dan merumuskannya dalam perencanaan pembangunan secara tepat.
Selanjutnya terkait dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan dengan adanya Ranperda itu, dapat menjadi komitmen pemerintah Provinsi Jambi terhadap prioritas pembangunan kependudukan.
Sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para pemangku kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling beintegrasi dan bersinergi dalam setiap langkah dan capaiannya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 dan juga penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Dalam rapat paripurna itu membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda yang disampaikan Fauzi Ansori.
Kemudian lagi penyampaian pandangan fraksi yang disampaikan dan diserahkan masing-masing juru bicara fraksi, dimana dari semua pandangan fraksi itu semua fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 disepakati untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Kemudian dewan juga mengesahkan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050 juga disepakati untuk disahkan menjadi Perda.
Pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan juru bicara, Lilis Ismayani menyebut bahwa fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan.
“Peraturan Daerah adalah suatu instrumen atau regulasi untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan dalam rangka menuju kearah yang lebih baik, sehingga kesejahteraan, rasa keadilan dan kepastian hukum yang diidam-idamkan oleh masyarakat dapat terwujud sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.
Terkait dengan Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Ranperda nantinya dapat secara konsisten mengidentifikasi permasalahan yang ada di Provinsi Jambi dan merumuskannya dalam perencanaan pembangunan secara tepat.
Selanjutnya terkait dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan dengan adanya Ranperda itu, dapat menjadi komitmen pemerintah Provinsi Jambi terhadap prioritas pembangunan kependudukan.
Sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para pemangku kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling beintegrasi dan bersinergi dalam setiap langkah dan capaiannya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 dan juga penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024