Polda Jambi menangkap lima tersangka pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Tembesi, Batanghari.
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi, Jumat, mengatakan kelima tersangka pelaku berstatus sebagian pekerja di lokasi penambangan ilegal sebanyak cara tradisional.
Kelima tersangka pelaku yang sudah ditahan itu adalah DI, RH, YM, AR dan P. Salah satu dari pelaku adalah warga Jambi sedangkan lainnya warga Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada pengungkapan ini, polisi menangkap kelima tersangka pelaku dari dua TKP. Pada TKP pertama ditemukan tiga tersangka sedangkan pada TKP kedua ditemukan dua tersangka.
"Mereka ditemukan saat sedang molot minyak," kata Taufik.
Barang bukti yang polisi situ dari tersangka pelaku adalah tiga unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, tiga pipa canting besi, tiga roll tali tambang, tiga buah katrol.
Kemudian menurut keterangan pelaku mereka melakukan kegiatan ilegal ini baru tiga minggu, kemudian minyak yang berhasil mereka ambil itu dijual ke Musi Banyuasin untuk diolah di sana.
Sementara, hasil penjualan minyak ilegal digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini Polda Jambi masih mengejar yang pelaku yang mempekerjakan kelima tersangka.
"Kami sudah kantongi identitas yang mempekerjakan mereka," kata dia.
Para pelaku kemudian dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi, Jumat, mengatakan kelima tersangka pelaku berstatus sebagian pekerja di lokasi penambangan ilegal sebanyak cara tradisional.
Kelima tersangka pelaku yang sudah ditahan itu adalah DI, RH, YM, AR dan P. Salah satu dari pelaku adalah warga Jambi sedangkan lainnya warga Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada pengungkapan ini, polisi menangkap kelima tersangka pelaku dari dua TKP. Pada TKP pertama ditemukan tiga tersangka sedangkan pada TKP kedua ditemukan dua tersangka.
"Mereka ditemukan saat sedang molot minyak," kata Taufik.
Barang bukti yang polisi situ dari tersangka pelaku adalah tiga unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, tiga pipa canting besi, tiga roll tali tambang, tiga buah katrol.
Kemudian menurut keterangan pelaku mereka melakukan kegiatan ilegal ini baru tiga minggu, kemudian minyak yang berhasil mereka ambil itu dijual ke Musi Banyuasin untuk diolah di sana.
Sementara, hasil penjualan minyak ilegal digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini Polda Jambi masih mengejar yang pelaku yang mempekerjakan kelima tersangka.
"Kami sudah kantongi identitas yang mempekerjakan mereka," kata dia.
Para pelaku kemudian dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024