Polda Jambi memastikan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan pemerintah.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di Jambi, Kamis, mengatakan Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan jajaran telah menindak tegas ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya.

Sanksi tegas diberikan petugas Sat Lantas saat menemui kendaraaan angkutan batu bara yang melanggar aturan.

Dia mengatakan bahwa kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja.

Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, menurut dia, tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian.

"Terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi ini penanganannya harus benar-benar terintegrasi," kata dia.

Terkait dengan Instruksi Gubernur itu, kata dia, saat ini masih tetap melarang angkutan batu bara untuk melalui jalan nasional atau jalur darat. Untuk itu, semua pihak yang terkait dalam hal ini wajib menaatinya.

"Kenyataan di lapangan sekarang, memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari," kata dia.

Terkait penindakan terhadap angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan, juga telah ditindak.

Tak main-main, sudah ratusan kendaraan yang ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Ditlantas Polda Jambi pada Rabu 18 September 2024 malam.

Puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar lampu lalu lintas. 

Sejauh ini, selama September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.

Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan  batu bara tersebut.

Angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.

Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.

Kemudian, Paal 10, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso. Ini artinya, Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku.

Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP,  IPP, IUJP dan transportir.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024