Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi memastikan mental korban perundungan pulih setelah menjalani pendampingan beberapa minggu.
Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Jambi, Kamis, mengatakan pendampingan terhadap korban, R, siswi SMP di Kota Jambi masih berjalan di mana korban dipanggil sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang disiapkan.
"Pendampingan baik terhadap korban atau keluarga dalam hal ini ibunya," katanya.
Meski telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku, katanya, pendampingan psikologi kepada korban masih terus diberikan DPMPPA Kota Jambi.
Pendampingan tersebut, kata dia, diberikan sampai keputusan dari psikolog klinis bahwa anak tersebut (korban) tidak terganggu lagi psikologisnya.
Noverintiwi mengatakan untuk aktivitas sekolah korban sampai saat ini berjalan seperti biasa.
"Terganggu hanya di minggu awal, sekarang berlangsung pulih, normal," katanya.
DPMPPA juga melakukan pemantauan terhadap korban hingga ke sekolah, selain itu korban juga mendatangi kantor DPMPPA didampingi psikolog.
Dia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi remaja dan masyarakat untuk tidak melakukan perundungan kepada siapapun.
Seorang siswi SMP di Kota Jambi mendapatkan perundungan dari beberapa orang. Dari video terlihat korban mendapatkan kekerasan fisik, seperti penyudutan rokok ke wajah korban. Kejadian ini terjadi pada pertengahan September 2024.
Polisi kemudian menetapkan lima pelaku anak yang terbukti melakukan perundungan terhadap korban. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat pelaku anak ditahan usianya harus di atas 14 tahun dan ancaman pidana di atas tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Jambi, Kamis, mengatakan pendampingan terhadap korban, R, siswi SMP di Kota Jambi masih berjalan di mana korban dipanggil sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang disiapkan.
"Pendampingan baik terhadap korban atau keluarga dalam hal ini ibunya," katanya.
Meski telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku, katanya, pendampingan psikologi kepada korban masih terus diberikan DPMPPA Kota Jambi.
Pendampingan tersebut, kata dia, diberikan sampai keputusan dari psikolog klinis bahwa anak tersebut (korban) tidak terganggu lagi psikologisnya.
Noverintiwi mengatakan untuk aktivitas sekolah korban sampai saat ini berjalan seperti biasa.
"Terganggu hanya di minggu awal, sekarang berlangsung pulih, normal," katanya.
DPMPPA juga melakukan pemantauan terhadap korban hingga ke sekolah, selain itu korban juga mendatangi kantor DPMPPA didampingi psikolog.
Dia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi remaja dan masyarakat untuk tidak melakukan perundungan kepada siapapun.
Seorang siswi SMP di Kota Jambi mendapatkan perundungan dari beberapa orang. Dari video terlihat korban mendapatkan kekerasan fisik, seperti penyudutan rokok ke wajah korban. Kejadian ini terjadi pada pertengahan September 2024.
Polisi kemudian menetapkan lima pelaku anak yang terbukti melakukan perundungan terhadap korban. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena syarat pelaku anak ditahan usianya harus di atas 14 tahun dan ancaman pidana di atas tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024