Jambi (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi menangani 31 kasus perundungan sejak Januari sampai dengan Agustus 2024.
Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin, mengatakan kasus perundungan tersebut telah selesai melalui mediasi tanpa ada yang sampai ke pengadilan.
"Selesai dengan mediasi, tanpa ada yang sampai ke meja hijau," katanya.
DPMPPA Kota Jambi, kata Noverintiwi, berkomitmen menyelesaikan setiap laporan perundungan yang masuk ke PPA.
Untuk itu, dia menegaskan agar korban perundungan tidak segan melaporkan kejadian ke DPMPPA agar dapat ditangani dan diselesaikan.
Yang terbaru, DPMPPA Kota Jambi juga mendapatkan pengaduan mengenai perundungan yang menimpa seorang siswi SMP di Kota Jambi.
Perkara tersebut, saat ini juga telah dilaporkan ke Polresta Jambi
Dia mengatakan bahwa delapan terduga pelaku sudah dipanggil oleh Polresta Jambi untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, satu pelaku berinisial AG berusia 21 tahun dan sudah memiliki anak.
Noverintiwi menjelaskan bahwa pihak pemkot memberikan pendampingan dan konseling psikologi kepada korban serta orang tuanya.
"Kami berkomitmen untuk mendukung korban melalui layanan psikologis," katanya.
Dalam penanganan kasus perundungan, DPMPPA Kota Jambi juga memastikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Secara berkelanjutan, pihaknya juga rutin mensosialisasikan dampak buruk perundungan kepada pelajar di sekolah, masyarakat di kelurahan dan RT.
Pihaknya juga memiliki inovasi terkait pengaduan dengan pemberian informasi dan konsultasi melalui mobil perlindungan yang datang ke sekolah
DPMPPA Kota Jambi tangani 31 kasus perundungan selama Januari-Agustus 2024
Selasa, 24 September 2024 10:14 WIB