Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan tidak menemukan adanya pelanggaran bagi-bagi uang yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon gubernur.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jambi Ari Juniarman dalam keterangan tertulis di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal mengenai calon Gubernur Jambi inisial RH bagi-bagi uang kepada pedagang di Sarolangun.
Tim penelusuran Bawaslu Provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak yang terlihat dalam video calon Gubernur Jambi inisial RH membagikan uang kepada beberapa pedagang.
Dari keterangan yang diperoleh terdapat fakta bahwa RH memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir di sekitar, tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga.
"Peristiwa tersebut terjadi di Laman Besamo Kecamatan Sarolangun pada 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan paslon di Sarolangun, serta pada saat itu belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan," katanya.
Berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dia menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan dalam Penelusuran, maka pengawas pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jambi Ari Juniarman dalam keterangan tertulis di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya telah melaksanakan penelusuran atas informasi awal mengenai calon Gubernur Jambi inisial RH bagi-bagi uang kepada pedagang di Sarolangun.
Tim penelusuran Bawaslu Provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak yang terlihat dalam video calon Gubernur Jambi inisial RH membagikan uang kepada beberapa pedagang.
Dari keterangan yang diperoleh terdapat fakta bahwa RH memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir di sekitar, tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga.
"Peristiwa tersebut terjadi di Laman Besamo Kecamatan Sarolangun pada 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan paslon di Sarolangun, serta pada saat itu belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan," katanya.
Berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, dia menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan dalam Penelusuran, maka pengawas pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024