Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi di Jambi, Selasa, mengatakan tim gabungan Satreskrim telah melakukan razia tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.
Pada Minggu (3/11) dini hari, polisi mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan hotel. Dari salah satu hotel di Kota Jambi, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Di hotel tersebut, personel memeriksa satu persatu kamar hotel. Personel mencurigai salah satu kamar di hotel itu dan pada akhirnya didapati satu orang wanita diduga korban perdagangan orang.
Personel kepolisian juga mendapati dua orang pria yang diduga sebagai mucikari dan pembantu mucikari. "Dua orang ini kami duga terlibat perdagangan orang," katanya.
Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kota Jambi dan P (18) warga Kelurahan Eka Jaya.
Deddy menyampaikan selain itu juga didapati sejumlah uang sebesar Rp410 ribu, tiga unit handphone.
Uang tersebut, kata Deddy, diberikan untuk korban. Setelah diinterogasi, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kasus TPPO tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 20 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi di Jambi, Selasa, mengatakan tim gabungan Satreskrim telah melakukan razia tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.
Pada Minggu (3/11) dini hari, polisi mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan hotel. Dari salah satu hotel di Kota Jambi, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Di hotel tersebut, personel memeriksa satu persatu kamar hotel. Personel mencurigai salah satu kamar di hotel itu dan pada akhirnya didapati satu orang wanita diduga korban perdagangan orang.
Personel kepolisian juga mendapati dua orang pria yang diduga sebagai mucikari dan pembantu mucikari. "Dua orang ini kami duga terlibat perdagangan orang," katanya.
Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kota Jambi dan P (18) warga Kelurahan Eka Jaya.
Deddy menyampaikan selain itu juga didapati sejumlah uang sebesar Rp410 ribu, tiga unit handphone.
Uang tersebut, kata Deddy, diberikan untuk korban. Setelah diinterogasi, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kasus TPPO tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 20 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024