Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi hijau melalui penurunan gas rumah kaca.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Selasa, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung program penurunan gas rumah kaca dalam kerangka pertumbuhan ekonomi hijau atau Green Growt Plan Jambi menuju pembangunan berkelanjutan.

"Selaku kepala daerah saya sangat mendukung, khususnya untuk pertumbuhan ekonomi hijau yang rendah dari emisi gas rumah kaca," katanya

Sri juga menyebut dalam mendukung penurunan emisi gas rumah kaca di Kota Jambi perlu peran semua pihak, termasuk pemerintah, kalangan akademisi hingga masyarakat.

Seluruh aset lingkungan di Kota Jambi, kata dia, harus dijaga, dipelihara, dan dipulihkan dari kerusakan.

Dengan komitmen bersama, Sri berharap dapat berkontribusi positif dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi hijau, pembangunan yang inklusif dan merata, terciptanya ekosistem yang sehat, serta pengurangan emisi gas rumah kaca untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

Sementara itu, dalam Kick-Off Meeting Result Based Payment Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Green Climate Fund (RBP REDD+ GCF Output 2 Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa Provinsi Jambi menjaga kelestarian ekosistem sekaligus menjalankan pembangunan berkelanjutan dengan mengimplementasikan konsep REDD+.

Upaya ini diwujudkan dengan mengintegrasikan Road Map Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2019-2045 ke dalam Dokumen Perencanaan RPJMD 2021-2026, yang didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau.

Dengan memiliki tipe ekosistem yang paling lengkap di Sumatera bahkan di Indonesia, program ini juga diintegrasikan dengan target NDC Indonesia melalui Indonesia FOLU NET Sink 2030, di mana Provinsi Jambi akan memberikan kontribusi langsung sebesar 10 persen melalui program penurunan emisi gas rumah kaca yang didanai dari APBD, APBN, dan hibah luar negeri.

Results-Based Payment (RBP) adalah mekanisme penghargaan yang diberikan atas pencapaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.

Dalam konteks proyek REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), RBP merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh lembaga donor internasional, seperti Green Climate Fund (GCF), kepada negara atau wilayah yang berhasil menunjukkan pengurangan emisi berbasis hasil.

Pemda juga mengapresiasi KLHK RI dan komunitas internasional dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca di Provinsi Jambi, salah satunya melalui Program BioCF-ISFL yang menargetkan penurunan emisi sebesar 14 juta ton CO2 dengan insentif sebesar 70 juta dolar AS.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024