Polda Jambi bersama opsnal Polres Kerinci menangkap empat orang tersangka pelaku perusakan kotak suara di TPS Kota Sungai Penuh.
"Empat pelaku yang diamankan tersebut yaitu berinisial EP, AI, IP, dan R. Penangkapan pelaku tersebut terjadi pada Sabtu, (30/11) dini hari," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta di Jambi, Senin.
Pelaku berinisial EP diamankan di wilayah Polsek Solok Selatan, sedangkan pelaku AI, IP dan R diamankan di wilayah Kayu Aro, Kerinci.
Sebelumnya Polda Jambi menetapkan sembilan orang tersangka pelaku perusakan tempat pemungutan suara. Saat ini sudah lima tersangka yang diamankan. Di mana sebelumnya sudah terdapat satu orang tersangka pelaku berinisial HH yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci.
Para tersangka itu saat ini dibawa ke Mapolda Jambi. Sedangkan untuk empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian. Jika masyarakat mengetahui keberadaan para pelaku maka dapat melaporkan ke kepolisian.
Peristiwa perusakan di lima TPS pada Rabu (27/11) di Sungai Penuh terjadi di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, TPS 01 Desa Koto Limau Manis, TPS 1 Desa Dujung Sakti, TPS 1 Desa Permai Indah, dan TPS 2 Desa Koto Duo.
Untuk mengungkap kasus ini, Polda Jambi membentuk tim khusus menyelidiki kasus perusakan kotak suara tersebut.
Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono menegaskan bahwa polisi telah menyiapkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus perusakan kotak suara itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024