Ditreskrimum Polda Jambi tangkap seorang pelaku penipuan dengan modus gesek tunai (gestun) fiktif pinjaman dari toko belanja daring yang mengakibatkan kerugian bagi puluhan korban mencapai Rp4,8 miliar

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di Jambi, Senin, mengatakan sampai saat ini, kepolisian telah menemukan lebih dari 30 korban penipuan yang dilakukan oleh W (26).

"Total kerugiannya capai Rp4,8 miliar," kata Manang.

Jumlah korban ini, kata dia, bar berasal dari satu grup percakapan online. Selanjutnya, dia mengimbau kepada para korban lainnya yang belum melapor untuk segera mendatangi Polda Jambi agar dapat dilakukan pemeriksaan sehingga dapat diketahui kerugian para korban.

Manang menyebutkan pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak September 2024. Polisi akan menelusuri pemilik link toko online yang dibagikan kepada para korban.

Pelaku W melakukan penipuan dengan modus memberikan keuntungan atau cashback kepada korban sebesar 30 persen untuk tiap kali transaksi.

Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko belanja daring dengan cara mengirimkan link belanja kepada korban. Kemudian, para korban menyelesaikan pembelian (checkout) dari link tersebut.

Manang menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi belanja daring dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

"Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari toko online sebanyak 30 persen hingga 40 persen dalam kurun waktu 14 hari," katanya.

Pelaku mengajak korban untuk mencairkan limit pinjaman pada aplikasi toko daring. Para korban diiming-imingi bonus sebesar 30 persen sampai 40 persen dari total pencairan limit pinjaman apabila dana itu dijadikan  sebagai dana talangan.

Polisi mendapatkan bukti jika tersangka pelaku menawarkan bonus yang akan
diperoleh korban didapat dari pengumpulan koin-koin pada aplikasi toko dan hasil sebagai afiliate (komisi promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun toko daring miliknya.

Manang menjelaskan dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggunakan skema ponzi dalam melakukan aksinya.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana tentanh penipuan.

Pewarta: Tuyani

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025