Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum hasil penajaman anggaran 2026 di Jambi, Senin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Jonson Siagian mengatakan bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Pelaksanaan kontrak tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.03-1100 tanggal 7 Mei 2026 tentang pelaksanaan bantuan hukum hasil penajaman anggaran bantuan hukum 2026.
Jonson berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, cepat, dan tepat sasaran.
Ia menekankan bantuan hukum tidak sebatas pendampingan perkara, tetapi menjadi bagian penting dalam menghadirkan keadilan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jonson juga mengingatkan OBH menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum, termasuk pengelolaan anggaran serta pelaporan kegiatan.
Menurut dia, anggaran negara harus dijalankan transparan dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi Dina Rasmalita menambahkan sinergi dengan OBH menguat demi pelayanan berkualitas dan mudah diakses.
Kegiatan tersebut diikuti OBH terakreditasi periode 2025–2027, di antaranya LBH Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Jambi, LBH Mahardika, dan Perkumpulan LBH Citra Keadilan Jambi.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026