Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi melaksanakan penandatanganan kontrak adendum, bersama 17 organisasi bantuan hukum(OBH) di Provinsi Jambi.
"Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Adnan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, "kata Humas Kanwil Kemenkumham Jambi Karimullah, di Jambi, Senin.
Acara yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo.
Penandatanganan kontrak adendum ini merupakan langkah yang sangat penting bagi perkembangan dan perbaikan sistem hukum di Provinsi Jambi dimana kontrak ini ditandatangani Adnan selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi dan masing-masing Direktur dari ke 17 OBH di Provinsi Jambi.
Kontrak adendum ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah ada antara Kemenkumham Jambi dan OBH Provinsi Jambi dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang berkualitas.
“Adendum ini mencakup beberapa perubahan penting yang akan memberikan manfaat besar bagi warga Jambi yang membutuhkan layanan hukum,” kaya Karimullah.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Jambi Adnan menyampaikan, penandatanganan kontrak adendum hari ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan hukum di wilayah Jambi.
“Kami berharap adendum ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan membantu mereka dalam mengakses layanan hukum yang mereka butuhkan." katanya.
Penandatanganan kontrak adendum ini mencerminkan upaya bersama pihak-pihak terkait untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Provinsi Jambi. Semoga kontrak adendum ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan akses yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi.