.....Keberadaan senjata api yang dimiliki oleh masyarakat sipil memang ada dan itu tujuannya adalah untuk bela diri," kata Kapolri....

Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemilik senjata api akan dievaluasi untuk mengetahui apakah penggunaannya melanggar ketentuan berlaku atau tidak, sekalipun untuk memiliki senjata itu sebelumnya melalui seleksi ketat, kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

"Tentunya akan dievaluasi berapa sih sebetulnya yang memiliki secara legal dan melakukan pelanggaran hukum," kata Timur kepada pers di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia ke-12 di Istana Wakil Presiden yang dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono.

Keberadaan senjata api yang dimiliki oleh masyarakat sipil memang ada dan itu tujuannya adalah untuk bela diri. Kepemilikan senjata api juga dikelola oleh klub seperti Perbakin.

Pemilik senjata api sebelumnya melalui seleksi yang ketat dan ada undang-undang yang mengatur itu, masalahnya adalah ada yang memiliki senjata api ilegal. Ada suara-suara dari masyarakat soal kepemilikan dan itu akan dievaluasi dan tidak disalahgunakan, kata Kapolri.

Setiap tahun pemilik senjata api harus dievaluasi dan jika disalahgunakan penggunaannya maka dicabut izinnya. Untuk memiliki senjata api, pihak yang berhak mengeluarkan izin bukan dari Polda tapi harus dikeluarkan dari markas besar Polri.(T.A025)




Editor : Nurul

COPYRIGHT © ANTARA 2026