.....Pemerintah Kabupaten Merangin seharusnya telah melakukan perbandingan untung rugi dan besaran dana yang harus dijaminkan saat mengeluarkan izin lokasi bagi persahaan tambang......
Merangin (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, M Janis, meminta agar dana reklamasi dari perusahaan atas lahan yang telah dieksploitasi harus sesuai dengan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat disekitarnya.
Pemerintah Kabupaten Merangin, katanya, seharusnya telah melakukan perbandingan untung rugi dan besaran dana yang harus dijaminkan saat mengeluarkan izin lokasi bagi persahaan tambang.
Dirinya mengaku sangat menyayangkan minimnya uang jaminan dari PT Putra Sarko Mining (PSM) yang akan digunakan untuk reklamasi lahan pascapenutupan operasional perusahaan tersebut.
Menurut Janis, jaminan tersebut terlalu rendah dibandingkan dengan luas lahan dan banyaknya sumber daya alam yang dieksploitasi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan biji besi di Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin itu.
"Menurut informasi, uang jaminan dari manajemen PT PSM hanya berkisar Rp 500 juta. Uang jaminan itu jelas tidak mencukupi untuk mereklamasi lahan yang sudah digunakan oleh mereka," katanya.
Seharusnya, menurut Janis, Pemkab Merangin tidak perlu terburu-buru memberikan izin kepada perusahaan jika jaminan reklamasinya tidak jelas.
"Dengan dana segitu tidak memungkinkan lahan yang sudah dipergunakan dikembalikan seperti semula,” Kata M Janis lagi.
Dikatakan dia, sebenarnya hal ini bukan sepenuhnya kesalahan manajemen perusahaan, namun Pemkab Merangin selaku pihak yang mengeluarkan izin pertambangan juga seharusnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh eksploitasi perusahaan di daerah tersebut.
"Yang harus dipertanyakan adalah kebijakan pemkab, sebab mereka yang mengeluarkan izin dan seharusnya mereka mengkaji lebih detil akibatnya bagi masyarakat yang memiliki lahan yang dipergunakan PT. PSM itu," ujarnya.
Diakuinya, Komisi III sudah meminta Pemkab melalui dinas terkait untuk menyerahkan laporan mengenai hasil yang dikeluarkan. Namun laporan tersebut tidak diberikan.
“Saat diminta, mereka (Pemkab) beralasan tidak ada aturan memberi laporan ke DPRD, dan juga banyak alasan lainnya,” terangnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Merangin, Markoni tidak dapat dihubungi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Karliansyah, dalam pemberitaan ANTARA tanggal 24 Mei 2012 lalu mengatakan, program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan.
Menurut dia, bekas tambang itu dapat dijadikan kawasan hutan, terutama kalau memang asalnya hutan. Dan bekas tambang dapat juga dijadikan perkebunan, kolam budidaya ikan, pertanian palawija, irigasi, air baku, atau taman wisata air.
Dijelaskan Karliansyah di Balikpapan, sejak awal perusahaan tambang harus mengetahui atau merencanakan akan diapakan lahan tambangnya sesudah diproduksi. Reklamasi tambang tidak perlu lagi dipersoalkan karena sejak awal sudah masuk dalam komponen perizinan.
Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL sendiri diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat berdasar opini dari pakar di perguruan tinggi, pendapat aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga pendapat masyarakat yang terkena dampak. Jika perusahaan tidak memperhatikan soal Amdal dapat dikenakan sanksi pidana. (T.KR-YJ)
Editor : Nurul
COPYRIGHT © ANTARA 2026