.....Penindakan dan pengawasan harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya, sehingga tidak lagi ada praktik 'outsourcing' yang menyengsarakan," kata Muhaimin.....

Jakarta (ANTARA Jambi) - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengingatkan pengerah tenaga "outsourcing" yang melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terutama pasal 64-66 dan keputusan Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan tindakan tegas.

"Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kepala dinas maupun gubernur agar pelaksanaan 'outsourcing' di luar UU No.13/2003, jika tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta  dilarang," katanya di Jakarta.

Pernyataan tersebut juga disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, kemarin.

Pihaknya perlu segara melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan dengan Pemda supaya lebih proaktif lagi dalam menangani "outsourcing".

"Penindakan dan pengawasan harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya, sehingga tidak lagi ada praktik 'outsourcing' yang menyengsarakan," katanya.

Pemerintah daerah diminta segera mencabut izin operasional pengerah tenaga "outsourcing" yang tidak mematuhi aturan sesuai UU No.13/2003 dan keputusan MK.

Menakertrans juga kembali mengingatkan mengenai penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten agar digunakan sebagai batas bawah atau jaring pengaman saja.

"Dilarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jaring pengaman. Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah. Upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja," kata Muhaimin.

Jangan sampai upah minimum yang tata cara perhitungannya dilakukan penyesuaian lewat revisi Permenakertrans beberapa hari lalu itu menjadi upah maksimum.

Revisi Permenakertrans No. 17/2005 tentang penghitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu merupakan penyempurnaan Permenakertrans sebelumnya dimana jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 50 jenis dan juga dilakukan penyesuaian/penambahan bagi 8 jenis komponen serta satu perubahan jenis kebutuhan.

Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodoran dan setrika, sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah, mukena, peci, celana panjang, rok, pakaian muslim; sarung, kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bohlam lampu Hemat Energi (LHE) dan listrik.

Sementara satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.(A043)




: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026