.....Untuk membuktikan komplain masyarakat, pihak Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan penelusuran ke lapangan melalui tim yang sudah dibentuk oleh Pemkab Batanghari.....

Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Batanghari, Jambi, Ariansyah mengatakan, masyarakat bisa mengajukan keberatan (komplain) atas tenaga-tenaga honorer kategori 2 yang diumumkan Pemkab Batanghari.

Menurut Ariansyah di Batanghari, Senin, sesuai aturan tenaga-tenaga honorer kategori 2 yang akan diproses untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan telah diumumkan ke publik, bisa gugur jika komplain dari masyarakat itu mempunyai bukti dan alasan yang kuat.   

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan, Pemkab Batanghari telah memperpanjang masa uji publik hingga 16 April 2013 bagi honorer kategori 2 yang telah diumumkan BKD setempat.

"Perpanjangan uji publik ini bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengajukan keberatan terhadap para honorer yang mereka nilai tidak layak masuk kategori 2.

Arianysah menyebutkan, hingga saat ini pihak BKD Batanghari sudah menerima laporan yang ditujukan kepada 16 orang honorer. Rata-rata komplain yang diajukan ditujukan kepada honorer guru, terutama tentang masa kerja dalam SK honorer tersebut.
 
Dengan adanya uji publik dan tanggapan masyarakat ini, katanya, diharapkan ketika honorer tersebut diangkat menjadi CPNS tidak lagi dipersalahkan oleh masyarakat akibat adanya kekeliruan.

Ia juga menjelaskan, setiap keberatan yang diajukan masyarakat tidak serta mereka itu dinyatakan benar dan langsung mencoret nama honorer yang dilaporkan.

"Pemkab akan mencari kebenarannya dari berbagai pihak yang mungkin saja tidak diketahui oleh pelapor," ujarnya.
 
Untuk membuktikan komplain masyarakat, pihak Inspektorat akan melakukan klarifikasi dan penelusuran ke lapangan melalui tim yang sudah dibentuk oleh Pemkab Batanghari.

Setelah mendapat laporan tim, data akan diproses kembali guna verifikasi ulang sebelum masuk ke Menpan pada 1 Mei 2013, tambahnya.(Ant)



Pewarta: Heriyanto
: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026