Kota Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih terjadi dalam setahun terakhir.

 

Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya di Jambi, Sabtu, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan keuangan dengan selalu menerapkan prinsip legal dan logis (2L).

Artinya penting untuk memastikan legalitas serta menilai kewajaran atau logika sebelum melakukan transaksi keuangan.

"Kami ajak masyarakat untuk memastikan bahwa entitas atau aplikasi telah memiliki izin resmi dari OJK secara legal sebelum digunakan, sementara secara logis diingatkan untuk tidak mudah tergiur iming-iming bunga rendah tanpa syarat maupun keuntungan tinggi dalam waktu singkat," katanya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang diterima melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK.

Satgas PASTI OJK merupakan wadah koordinasi antar lembaga yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Berdasarkan data Satgas PASTI OJK sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 198 laporan pinjaman online ilegal di Provinsi Jambi.

Data itu menunjukkan masih luasnya akses masyarakat terhadap layanan pinjaman tidak resmi, sehingga berpotensi merugikan kondisi ekonomi warga.

"Investasi bodong juga masih menjadi ancaman serius, dengan 71 laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK dalam periode yang sama," ujarnya.

Meskipun jumlahnya laporan lebih sedikit, kata dia, kerugian yang dialami korban umumnya lebih besar karena melibatkan nilai dana yang signifikan.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan atau mengalami kerugian diharapkan segera melaporkan melalui layanan OJK di nomor 157 atau kanal resmi SIPASTI guna mendapatkan tindak lanjut.



Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026