Jambi (ANTARA Jambi) - Sektaris Daerah Kabupaten Batanghari, Jambi, Drs Ali Rido mengatakan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batanghari Ariansyah terancam dicopot dan diberhentikan sebagai PNS jika sudah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada penerimaan CPNS Pemkab Batanghari tahun 2009.
"Jika sesuai dengan aturan dia harus diberhentikan dari jabatannya, ya kita akan berhentikan," kata Sekda ketika ditanya di Batanghari, Selasa.
Menurut dia, selain pemberhentihan dari jabatan, Ariansyah juga terancam diberhentikan sebagai PNS jika putusan pengadilan memvonis kepala BKPPD ini bersalah.
Ariansyah diperiksa Polres Batanghari dalam dugaan perkara penyalahgunaan wewenang pada penerimaan CPNS Pemkab Batanghari formasi umum tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara.
Kepala BKPPD itu diduga paling berperan terhadap kelulusan Anisah S.Kom yang nota bene tidak memenuhi syarat sebagai pelamar CPNS formasi guru.
Pelamar ini tidak layak lulus administrasi sebagai peserta tes, sebab Anisah tidak mengantongi persyaratan akta empat (A.IV) sebagaimana surat edaran Menpan Nomor 03/P/M.PAN/2009 tentang rincian formasi PNS dan Surat Bupati Batanghari Nomor 810/466/BKD tentang penerimaan CPNS di lingkup Pemkab Batanghari.
Pada pemeriksaan pertama Jumat (28/6), Ariansyah meminta ditunda dengan alasan minta didampingi pengacara, dan pengacara yang dimintanya merupakan pengacara yang langsung ditunjuk oleh Pemkab Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ariansyah, namun ditunda karena yang bersangkutan minta didampingi pengacara yang ditunjuk Pemkab.
Kapolres memberikan waktu hingga 5 Juli 2013 untuk pemeriksaan selanjutnya.
Kapolres mengungkapkan, akibat tindakan penyalahgunaan wewenang itu timbul kerugian negara. Sesuai hasil audit BPKP kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp106 juta. Kerugian sendiri dihitung dari masa pengangkatan Anisah sebagai CPNS hingga Maret 2013.(Ant)