.....Berapa besaran (gaji, red) yang merupakan standar PT Pegadaian, apakah sesuai dengan UMP," tanya Nuzul.....
Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Kota Jambi Nuzul Prakarsa meminta agar PT Pegadaian memasukkan PT AMP dalam daftar hitam (blacklist) karena diduga membayar gaji para sekuriti PT Pegadaian dibawah UMP.
"Kami minta PT AMP tidak diikutkan lagi dalam tender PT Pegadaian dan di-blacklist," katanya dalam pertemuan antara Pemkot Jambi, DPRD Kota Jambi, PT Pegadaian, dan Satpam yang dipecat PT AMP, Kamis.
Sejumlah anggota DPRD Kota Jambi juga mempertanyakan besaran upah yang ditawarkan PT Pegadaian dalam tender pengadaan petugas keamanan.
Ini terkait adanya petugas keamanan yang mengaku digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Berapa besaran (gaji, red) yang merupakan standar PT Pegadaian, apakah sesuai dengan UMP," tanya Nuzul Prakasa, anggota Komisi D DPRD Kota Jambi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Andra, Area Manajer Jambi PT Pegadaian mengatakan persoalan upah berdasarkan penawaran dari PT AMP, karena prosesnya melalui tender.
Kemudian, besaran upah dihitung per orang atau per tenaga kerja. Namun perwakilan dari PT Pegadaian tersebut tidak bisa menyebutkan besaran angka yang ditawarkan PT AMP.
"Tidak etis kalau saya sebutkan di sini," kata dia.
Menanggapi hal ini, Nazirin, kuasa hukum satpam yang dipecat mengatakan hal tersebut membuat pihaknya bertanya-tanya dengan PT Pegadaian.
"Kenapa tidak bisa sebutkan angkanya, ada apa PT Pegadaian dengan PT AMP, apa ada kerja sama," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Pegadaian mengatakan dengan adanya persoalan ini, mereka akan mempertimbangkannya.
Menurut perwakilan PT Pegadaian, pengadaan tenaga keamanan hanya di Jambi yang dipegang PT AMP.
Dalam dengar pendapat tersebut perwakilan PT AMP tidak hadir, sehingga dewan menilai PT AMP sudah melecehkan Pemkot Jambi dan DPRD.
"Ini sudah melecehkan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi, Sutiono.(Ant)
Pewarta: Nurul Fahmy: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.