.....Pemerintah akan segera mengeluarkan Maklumat terkait penegakan Perda pengaturan angkutan batu bara," kata Sekda.....
Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menegaskan, peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan angkutan batu bara diharapkan dapat mengatur, mengakomodasi dan melindungi kepentingan semua pihak.
Dengan Perda ini, kepentingan masyarakat luas akan terlindungi dan kepentingan pengusaha batu bara dan pekerja juga tetap dihormati, kata Gubernur dalam rapat pengaturan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi yang digelar di Jambi, Selasa.
Rapat tersebut juga dihadiri Wagub Jambi Fachrori Umar, Sekda Syahrasaddin serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, Wali Kota Jambi, sejumlah bupati dan wakil bupati dari sejumlah kabupaten dan instansi terkait lainnya.
"Diharapkan dari rapat atau pertemuan ini didapat persamaan persepsi dari semua penentu kebijakan untuk mengatur pelaksanaan penambangan batu bara," katanya.
Perda ini dibuat melalui pembahasan yang mendalam, dengan Perda ini diharapkan dapat mengatur dan mengakomodasikan serta melindungi kepentingan masyarakat luas dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Hasan Basri Agus menyatakan Perda yang telah diterapkan mulai 1 Januari 2014 ini dapat dilaksanakan dan didukung oleh pemerintah kabupaten/kota yang tertuang dalam bentuk peraturan bupati/wali kota.
Dari rapat itu disepakati beberapa hal penting, yaitu bahwa Forkompimda dan pemerintah kabupaten/kota mendukung pelaksanaan Perda ini yang diharapkan mampu mengatur pengangkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi.
Sudah ada Pemkab yang mendukung dengan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati untuk mendukung terlaksananya Perda Pemerintah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin menyatakan ada beberapa hal penting yang dihasilkan dari rapat tersebut, salah satunya pemerintah akan segera mengeluarkan Maklumat terkait penegakan Perda pengaturan angkutan batu bara.
"Maklumat bakal ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.
Maklumat tersebut juga akan segera disosialisasikan disertai dengan jalur-jalur mana saja yang boleh dilewati angkutan batu bara yang diatur dalam Perbup.
Menurut Sekda, walaupun sempat alot, rapat namun Muspida Provinsi Jambi sepakat untuk mempertegas pelaksanaan Perda ini dan akan disusun sebuah Maklumat bersama dengan dipimpin oleh Polda untuk mempertegas bahwa Perda ini harus dilaksanakan.
"Dalam Maklumat itu ada juga lampiran tentang jalan atau rute dari transportasi angkutan batu bara," ujarnya.
Selain itu, rapat juga menyepakati akan dilakukan pengawasan oleh Forkompimda dan unsur terkait lainnya untuk menegakkan peraturan bupati/wali kota di tempat masing masing.
"Hal ini berarti pengawasan dilakukan mulai dari mulut tambang, jalan, jembatan timbang, sampai ke sungai," katanya.
Sesuai Perda, jika ada yang melanggar, sesuai Perda akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin, sanksi admintrasi hingga sanksi pidana dan denda.(Ant)
Pewarta: Nurul Fahmy: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.