.....Kami akan melelang BBM ilegal yang telah disita sebanyak 73 ton itu dan kemudian hasilnya akan disetor ke kas negara.....Ternate (ANTARA Jambi) - Polda Maluku Utara (Malut), akan melelang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 73 ton yang melibatkan salah seorang anggota Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial MU akan dilelang.
"Kami akan melelang BBM ilegal yang telah disita sebanyak 73 ton itu dan kemudian hasilnya akan disetor ke kas negara," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis.
Ia mengatakan, meskipun telah diumumkan ke publik, tetapi sampai saat ini, belum ada yang menawarkan diri untuk membeli BBM ilegal yang disita tersebut.
Untuk kasus ini, pihaknya telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti, kemudian anggota Polres Halteng berinisial Aiptu MU yang telah ditetapkan tersangka tak akan diberikan keringanan hukuman atas perbuatannya, karena selain melakukan tindak pidana juga akan dikenai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri.
Dirinya juga telah menginstruksikan kepada tim penyidik yang menangani kasus anggota kepolisian dari Polres Kabupaten Halteng ini untuk tidak perlakukan tersangka secara istimewa. Sehingga, Kapolda Malut telah menegaskan kalau tersangka diperintahkan untuk patuh dalam menjalani proses hukum di Polda Malut yang saat ini dijalani oleh tersangka.
"Guna memperlancar proses penyidikan kasus yang menyeret anggota polisi ini, saya telah meminta agar bersangkutan dipindahkan ke Polda Malut guna mempermudah proses pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus ini, selain Aiptu MU yang ditetapkan tersangka, Polda Malut juga menetapkan menetapkan dua tersangka dugaan kepemilikan 73 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Ia mengatakan, untuk pengembangan kasus kepemilikan BBM ilegal jenis solar ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Kepala Pos Polairud di Kabupaten Halteng dan petugas pertamina.
Penyidik Polda Malut juga akan memanggil kembali tersangka Aiptu MU, untuk mengungkap siapa yang terkait dalam kasus ini, karena selain tersangka, penyidik juga menduga ada pihak-pihak terkait atas kepemilikan BBM ilegal itu.
"Pelaku diduga cara penyelundupan BBM secara ilegal oleh oknum anggota kepolisian dengan memberikan jatah kepada pemasok BBM, dimana setiap oknum anggota tersebut mendapatkan jatah puluhan ton per bulan," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.