......Tim masih di hutan mencari dua tersangka lain, pasalnya tersangka diduga masih bersembunyi di dalam hutan daerah perbatasan Muarojambi-Batanghari," katanya......Jambi (ANTARA Jambi) - Dua orang dari empat tersangka pembunuhan terhadap Aman (20) tahun, karyawan seismik pada Kamis (8/5) berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Pemayung, Kabupaten Batanghari pada Jumat (9/5).
Dua orang tersangka yang berhasil diringkus yakni, AP (18) dan LK (18), keduanya merupakan warga Sulawesi yang bekerja sebagai karyawan seismik di Kecamatan Pemayung. Bahkan, kedua tersangka dihadiahi tembakan di kaki karena mencoba untuk melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolsek Pemayung Iptu Rio Gumara ketika dikonfirmasi, Sabtu mengatakan, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 08.00 WIB, jajaran unit Reskrim Polsek Pemayung berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap karyawan seismik.
Pada saat melaksanakan penyisiran di sekitar Desa Serasah, Kanit Intel Polsek Pemayung mendapat informasi tentang adanya dua orang laki-laki tidak dikenal meminta makanan di rumah warga Desa Danau Ssarang Elang Kecamatan Jaluko, kata Kapolsek.
Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dua orang tersebut adalah orang yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Aman karyawan seismik.
"Keduanya sempat ingin melarikan diri, namun anggota cepat tanggap dengan memberikan tembakan tepat di bagian betis kaki sebelah kiri," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari,AKP Ivan Wahyudi mengatakan, saat ini tim buser masih berada di lapangan untuk mencari kedua tersangka lainnya.
"Tim masih di hutan mencari dua tersangka lain, pasalnya tersangka diduga masih bersembunyi di dalam hutan daerah perbatasan Muarojambi-Batanghari," katanya.
Sementara itu, AP pelaku pembunuhan saat pemeriksaan mengakui, perbuatan yang dilakukan bersama temannya itu sebagai balas dendam karena mereka merasa kesal dengan tingkah laku Aman (korban) yang terlalu sombong.
Pembunuhan terhadap Aman yang merupakan teman kerjanya telah mereka rencanakan dari malam harinya. Mereka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tiga buah pisau dapur yang diambil didapur kamp tempat mereka tinggal dan juga kayu pemikul kabel.
Atas perbuatannya, AP dan LK dikenakan dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan seumur hidup.(Ant)
Pewarta: Heriyanto: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026