......Secara administratif, surat pemecatan Bambang ditandatangani hari ini. Meskipun secara substantif yang bersangkutan telah menerima sanksi pemecatan seketika......Jakarta (ANTARA Jambi) - DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memecat salah satu kadernya yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (19/6).
"Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bambang Karyanto telah melanggar AD/ART, melakukan perbuatan yang mencederai citra partai dan mengabaikan instruksi Ibu Ketua Umum, maka yang bersangkutan terkena sanksi pemecatan seketika," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun," di Jakarta, Minggu.
DPP PDIP tidak mentolelir sedikitpun berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, terlebih melakukan tindak pidana korupsi karena korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diperangi bersama.
Menurut Komarudin, hal yang dilakukan anggota fraksi PDIP tersebut tidak hanya mencederai tekad partai di dalam memberantas korupsi, namun sangat tidak elok di tengah bulan puasa ini.
"Secara administratif, surat pemecatan Bambang ditandatangani hari ini. Meskipun secara substantif yang bersangkutan telah menerima sanksi pemecatan seketika. Dia juga tidak akan mendapatkan pembelaan dari partai, dan tidak bisa lagi menyebut dirinya sebagai anggota PDIP," tegas Komarudin.
Oleh karena itu, DPP PDIP mengingatkan kembali dan memberikan instruksi yang bersifat keras kepada seluruh kader agar kejadian tersebut tidak berulang kembali. Sanksi yang lebih keras dari pemecatan akan diberlakukan bagi yang mengabaikan instruksi ini.
Dia juga mengatakan DPP PDIP telah berulang kali menegaskan bahwa posisi politik di pemerintahan melekat tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas kepartaian, termasuk memelopori pemberantasan korupsi.
"Menjadi partai yang berada di dalam pemerintahan selalu mendapat sorotan tajam, bagaikan tinggal di rumah kaca. Karena itulah, PDIP akan terus meningkatkan disiplin partai dan menyusun agenda kerja sehingga ketika menjalankan roda pemerintahan dan PDIP ketika berada di tengah rakyat, akan menampilkan karakternya sebagai Partai Pelopor yang terdepan di dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," jelas Komarudin.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menyampaikan kronologi penangkapan dua orang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga menerima suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
"Memang benar kemarin, Jumat (19/6) dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkaitan pembahasan RAPBD kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015. Saya ingin menceritakan kronologi yaitu pada pukul 20.40 WIB di rumah kediaman saudara BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang," kata Johan di dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6).
Tim penyelidik dan penyidik KPK kemudian mengamankan delapan orang di rumah tersebut. Dalam OTT tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar.
"Ketika dilakukan OTT ditemukan di TKP (Tempat kejadian Perkara) sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar," tambah Johan.
Uang itu diduga diberikan oleh seorang kepala dinas di pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada anggota DPRD.
"Uang itu diduga berkaitan dengan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015 kabupaten Musi Banyuasin," jelas Johan.
Bambang Karyanto diketahui adalah Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedangkan Adam Munandar adalah rekan Bambang di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.
Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar. (Ant)
Pewarta: Syaiful HakimUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026