Jakarta (ANTARA Jambi) - Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai
Nasdem Patrice Rio Capella menyatakan bahwa bahwa kliennya mengaku
diberi uang Rp200 juta terkait kasus suap kepada anggota DPR berkenaan
dengan penyelidikan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau
Kejaksaan Agung.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui
temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp200
juta," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat.
"Iya, dia (Patrice) tanya kepada temannya itu, ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ungkap Maqdir.
Namun tujuan pemberian itu menurut Maqdir belum jelas.
Uang tersebut, menurut Maqdir, diberikan dalam beberapa tahap dan sudah dikembalikan.
"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan.
Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya
beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkali-kali,"
jelas Maqdir.
Pemberi uang itu menurut Maqdir ngotot memberikan uang. "Pemberi itu
yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan," tambah Maqdir.
Maqdir mengatakan Patrice tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK
karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.
"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika Beliau
pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh
kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi)
tidak mau terima," jelas Maqdir.
Menurut dia, pemberi uang tersebut adalah seorang teman lama
Patrice. "Temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," katanya.
Patrice hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Kasus
yang melibatkan Patrice serta Gatot dan istrinya bermula ketika ada
masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wakil Gubernur
Sumatera Utara yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku
Erry Nuradi.
Islah untuk menyelesaikan masalah itu dilakukan di
kantor DPP Nasdem Jakarta pada Mei 2015 dan dihadiri oleh mantan Ketua
Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya
Paloh.
Meski islah tercapai, anak buah Erry tetap melaporkan dugaan korupsi
Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional
Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal untuk
beberapa badan usaha milik daerah yang menjadikan Gatot tersangka di
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015, terungkap pembicaraan antara Evy
Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa bahwa Gatot ingin kasus dugaan
korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin
oleh H.M Prasetyo.
Dalam pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan
kepada Mustafa bahwa perkara itu akan "diamankan" di Kejaksaan Agung.
Namun pada Kamis (15/10) Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.
"Seseorang berbicara harus di-back up dengan bukti dan fakta.
Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak
ada masalah, KPK tahu cara kerjanya," kata HM Prasetyo.
"Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," katanya.
Patrice Rio Capella mengaku diberi uang Rp200 juta
Jumat, 16 Oktober 2015 11:35 WIB