Jambi (ANTARA Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi melakukan studi banding terkait Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai upaya menghilangkan tradisi merebaknya kabut asap.
Ketua Pansus Ranperda Karhutla DPRD Provinsi Jambi, Poprianto, Selasa mengatakan, proses pembahasan uancangan peraturan daerah yang tidak masuk Program Pembuatan Perda (Propemperda) 2015 ini masih berlangsung. Pihaknya melakukan studi banding ke Palangkaraya untuk mendapatkan berbagi informasi/masukan.
"Karena ada kesamaan kondisi di Palangkaraya dengan di Jambi, khususnya kabut asap yang baru saja dilewati kemarin," kata Poprianto dihubungi dari Jambi.
Popri yang sedang berada di Palangkaraya juga mengatakan bahwa proses Ranperda tetap berjalan, sebelum disahkan Ranperda ini akan menjalani proses publik hearing terlebih dahulu.
Menurutnya, publik hearing akan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, serta bencana kabut asap.
Publik hearing, lanjutnya, akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2015. Hadir sebagai pembicara atau narasumber adalah Prof. Dr. Emil Salim, tokoh lingkungan hidup yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Kemudian ada juga Ir. Sarwono Kusuma Atmaja, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Narasumber yang ketiga adalah Dr. Ir. Marzuki Usman M.A, putra asli Jambi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan Indonesia.
"Hari Sabtu pukul 09.00, kami undang semua pihak terkait untuk hadir pada publik hearing di gedung DPRD Provinsi Jambi," katanya menjelaskan.
Publik hearing itu sendiri untuk mendengarkan pendapat-pendapat serta masukan semua pihak terkait Ranperda Karhutla itu. Setelah publik hearing, kemungkinan akan ada koreksi.
Poprianto mengatakan Ranperda tersebut ditargetkan selesai dan disahkan sebelum akhir Desember 2015.
"Ranperda Karhutla kami jadwalkan disahkan menjadi Perda pada tanggal 26 Desember 2015," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut hingga saat ini masih berjalan.
Menurutnya, Ranperda yang rencananya efektif diterapkan tahun 2016 itu, memerlukan kajian yang matang. Pihaknya tidak mau ada revisi ketika Perda sudah disahkan.
"Kita memang butuh waktu dan harus cermat, kami juga minta pihak-pihak lain ataupun masyarakat untuk tidak ragu dengan komitmen dewan. Perda itu betul-betul serius, agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap," kata Syahbandar. (Ant)
DPRD Jambi studi banding Karhutla ke Palangkaraya
Selasa, 15 Desember 2015 23:04 WIB
......Karena ada kesamaan kondisi di Palangkaraya dengan di Jambi, khususnya kabut asap yang baru saja dilewati kemarin......