Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, salah satu saksi pasangan calon yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi itu merupakan hak setiap saksi.
"Namun demikian pleno hasil penghitungan suara Pilgub Jambi tersebut tetap sah," katanya di Jambi, Jumat.
"Tidak mengurangi keabsahan dan itu hak mereka, mungkin mereka mau mencocokan data yang dimiliki, dan hasil ini dari sisi penyelenggara tetap sah, " katanya menegaskan.
Dalam pelaksanaan Pilkada gubernur/wakil gubernur Jambi itu, Endang mengatakan sudah kondusif atau tidak ada kejadian yang di luar kendali.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengevaluasi sejumlah hal yang menjadi keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon.
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pilkada gubernur/wakil gubernur Jambi itu, pasangan nomor urut (2) yakni Zumi Zola-Fachrori Umar memperoleh 968.497 suara atau 60,25 persen.
Sementara rivalnya yakni pasangan nomor urut (1) Hasan Basri Agus-Edi Purwanto (HBA-EDI) memperoleh 639.075 suara atau hanya 39,75 persen.