Direktur Polair Kombes Pol Yosi Muhamartha melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Helly Helmanto di Jambi, Sabtu, mengatakan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, sudah dilakukan beberapa hari lalu.
Untuk tersangka yang juga nakhoda kapal yang mengangkut bawang merah tersebut, yakni Abdul Basir kini masih ditahan di Markas Polair Polda Jambi dan dalam kasus ini sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Berkasnya sekarang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polair Jambi untuk proses diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi," kata Helly.
Bawang merah selundupan itu dibawa bersama barang ilegal lainnya pada 30 Mei lalu sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Perairan Kuala Nipah Panjang oleh tim gabungan dari Markas Unit Nipah Panjang dan Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP. XXVI -2009.
Bawang merah dan barang selundupan tersebut diamankan pihak kepolisian dari KM Aneka Ria GT 4 yang dinahkodai oleh tersangka Abdul Basir. Kapal ini berlayar dari arah Batam yang sebelumnya dari Malaysia.
Total barang bukti yang diamankan anggota Polair Jambi yakni 200 karung bawang merah ilegal, sepeda 50 unit, kasur enam buah, karpet 50 ikat, lemari kayu dua unit, lemari besi dua unit, TV 29 inc tiga unit. (Ant)
Pewarta: Nanang MairiadiUploader : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026