Jambi (ANTARA Jambi) - Daerah di Jambi banyak yang memiliki lahan dan hutan dan dituntut untuk dikelola dengan baik agar aman untuk lingkungan.
Namun aturan pengelolaan lahan dan hutan tidak disertai kebijakan yang sedikit menguntungkan pengelola utamanya masyarakat, seperti pemberian insentif bagi warga yang berkomitmen tidak membakar lahan.
"Sekarang ini masyarakat sudah dilarang membakar lahan, tapi apa dukungannya dari pemerintah," kata Kepala Dinas Kabupaten Tebo, Prayitno, saat sosialiasi Perubahan Iklim dan Tindak Lanjut Pasca COP 21 Paris, di Jambi, Selasa (19/7).
Provinsi Jambi juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan ini tidak membuka peluang bagi siapapun untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Prayitno, selama ini masyarakat masih memiliki budaya membakar lahan. Perubahan mekanisme pembukaan lahan menjadi tanpa bakar yang memerlukan pengetahuan dan teknologi.
Staf Ahli Gubernur Jambi Togar Mulia mengatakan daerah kerap dituntut untuk memenuhi target-target pusat. Namun dalam prosesnya, dukungan pembiayaan sangat minim.
Dia mencontohkan daerah pernah diminta membuat rencana aksi dan alokasi anggaran untuk mitigasi perubahan iklim. Dari seluruh poin rencana, realisasi penganggaran tidak
mencapai 1 persennya.
"Hanya dua kabupaten yang mendapat bantuan. Itu pun hanya berupa beberapa unit mesin pompa dan sumur bor," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi sumber daya mineral, riset dan teknologi dan lingkungan hidup, Dewi Coryati mengatakan pihaknya akan mengusulkan anggaran insentif kebijakan kelola lahan untuk daerah-daerah yang menerapkan kebijakan tanpa
bakar, pada tahun depan.
"Tahun ini sudah diketok palu, paling mungkin dianggarkan pada APBN Perubahan. Namun yang pasti saya akan usulkan juga tahun depan," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyelenggarakan rangkaian sosialisasi Perubahan Iklim dan Langkah Tindak Lanjut Pasca COP 21 Paris di 16 propinsi. Dalam sosialisasi di Provinsi Jambi, banyak bermunculan tanggapan dan usulan dari peserta.
Dalam pres rilis yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain bertujuan untuk menyampaikan hasil-hasil penting sebagaimana disepekati dalam Paris Agreement, kegiatan ini juga untuk mendapatkan masukan dari daerah dalam menyusun Dokumen Komitmen Indonesia (NDC/Nationally Determined Contribution).
NDC merupakan elemen penting dalam komitmen pasca 2020 sebagai kontribusi tiap negara berupa target dalam penurunan emisi gas rumah kaca yang harus dicapai pasca 2020.
Sebelumnya pertemuan para pihak UNFCCC ke-21 di Paris pada 30 November telah mengadopsi Paris Agreement sebagai hasil utama COP 21.
Paris Agreement merupakan bentuk kesepakatan global baru yang legally binding guna penanganan perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global yang akan diberlakukan mulai tahun 2020.(Ant)
Daerah tanyakan insentif untuk pengelola lahan tanpa bakar
Selasa, 19 Juli 2016 14:25 WIB