Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah daerah
(pemda) di provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda melakukan
penerimaan pegawai negeri sipil baru dalam tahun anggaran 2016.
Hal itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi
Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25
Juli 2016.
"Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan
redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti
yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,"
ungkap Yuddy di Jakarta, Selasa.
Dia mengulas, kebijakan penundaan penerimaan CPNS tersebut sejalan
dengan komitmen pemerintah Kabinet Kerja 2015 - 2019, dan arahan
Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni
2016.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan
lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di samping itu, Presiden juga mengingatkan agar anggaran yang telah
didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan
dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.
Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan
kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja
modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru
dalam tahun 2016.
Pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk
pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT)
Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh
Pertanian Kementerian Pertanian.
"Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ujarnya.
Dia menambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan
pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di
lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah
Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru
untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang
terbentuk tahun 2012.
Menpan minta pemda tunda rekrut CPNS baru
Selasa, 26 Juli 2016 16:00 WIB