Bandung (ANTARA) - Sebanyak 54.947 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara senilai Rp10.989.400.000 yang akan diselundupkan ke Singapura, berhasil digagalkan di Bandara Internasional Husein Sastranegara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat (DJBC).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saifullah Nasution, di Kota Bandung, Kamis, mengatakan pelaku penyelundupan di bidang ekspor ini adalah seorang laki-laki warga negara Indonesia inisial AR.
Pelaku merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA844 tujuan Singapura.
"Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku," kata Saifullah di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Kota Bandung.
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 33 kantong plastik yang berisi total 54.947 ekor benih lobster (Panulirus spp).
Benih tersebut merupakan jenis produk perikanan yang diatur penangkapan serta pengeluarannya dari wilayah Negara Republik Indonesia.
"Hal tersebut juga sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Podunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Saifullah.
Hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti penindakan oleh petugas Kantor Wllayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Nilai barang hasil penindakan atas 54.947 ekor benih lobster tersebut adalah sebesar Rp10.989.400.000.
"Potensi kerugian inmaterial yang lebih besar adalah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia akibat penangkapan ilegal lobster," katanya.
Pelaku inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.
Sedangkan barang bukti berupa benih lobster, telah dilepasliarkan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Tersangka melanggar ketentuan Pasal 102 A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.