Jambi (ANTARA) - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Jambi dipusatkan di Kota Jambi.
"Pemkab Tebo dan Pemkab Bungo melaksanakan di daerah mereka masing-masing," kata Kasi Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDMD Kota Jambi Yuli di Jambi, Senin.
Di Kota Jambi ada 6.384 peserta CPNS yang akan mengikuti SKD tersebut. Untuk menunjang tes SKD, juga akan disediakan komputer 600 unit, melalui pengadaan atau penyewaan dari pihak ketiga.
Mengenai anggaran, Pemerintah Kota Jambi menggelontorkan anggaran sekitar Rp638,4 juta, di mana setiap orang dianggarkan Rp100 ribu.
Terkait dengan jadwal dan sesi tes SKD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Jambi telah mengeluarkan jadwal dan sesi pelaksanaan serta lokasi tes SKD CPNS Kota Jambi.
Seleksi SKD tersebut terbagi atas lima sesi, di mana sesi pertama pada pukul 08.00-09.30 WIB, sesi kedua pukul 10.00-10.30, sesi ketiga pukul 12.30-14.00, sesi keempat pukul 14.30-16.00 dan sesi kelima pukul 16.30-18.00. Pelaksanaan tes SKD akan berlangsung di Hotel BW Luxury, Kecamatan Jambi Selatan, pada 24 hingga 26 Februari mendatang.
“Pelaksanaannya selama tiga hari, waktu ujian SKD selama 90 menit tiap sesinya,” kata Yuli.
Peserta tes SKD diharapkan hadir 60 menit sebelum waktu ujian dimulai untuk melakukan registrasi. Untuk registrasi, peserta wajib membawa kartu ujian yang dicetak terhitung tanggal 1 Januari 2020, sedangkan kartu ujian yang dicetak sebelum tanggal tersebut, tidak berlaku sehingga harus dicetak ulang.
"Hari pertama ujian SKD akan dimulai pada sesi keempat pukul 14.30 WIB," kata Yuli.
Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) formasi tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII No 029/KR.VII/BKN.K/I/2020.