Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban seorang perempuan berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat, menyebutkan tiga tersangka itu adalah J (22) warga Kompleks Cemara Asri, M (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) yang juga ibu dari tersangka J.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka J merupakan otak pelaku kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tersangka M berperan membantu tersangka J untuk melakukan eksekusi.
Sementara tersangka TS berperan menghilangkan barang bukti atau jejak pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi terkait pandemi COVID-19, dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.
"Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut," katanya pula.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, ujar Kombes Jhonny Eddizon Isir.
Sebelumnya, penemuan jasad seorang perempuan yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam sebuah kardus, setelah dibunuh oleh teman dekatnya sendiri.