Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pondok pesantren jika menemukan kasus COVID-19 di lingkungannya agar segera mengambil tindakan sesuai prosedur.
"Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," kata Menag Fachrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan prosedur lain yang perlu diperhatikan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan, yaitu menginstruksikan peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak dari rumah.
Beberapa protokol itu, kata dia, dengan memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, menunggu di tempat yang telah ditentukan dan tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk.
Peserta didik, kata dia, juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
"Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan," katanya.
Menurut dia, koordinasi juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannya, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka dapat segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
"Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dia mengatakan saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Atas hal itu, agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
"Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19," katanya.
Menag minta pesantren ambil tindakan bila ada terkena COVID-19
Senin, 22 Juni 2020 19:56 WIB