Jambi (ANTARA) - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan razia dan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan 'knalpot brong' atau bersuara besar di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi SIK saat di konfirmasi, Senin, mengataka jajaran Satuan Lalulintas tadi malam telah melakukan penindakan dan sanksi tilang terhadap 39 unit kendaraan bermotor yang knalpotnya sudah dimodifikasi alias knalpot brong.
"Untuk razia dan penindakan dilakukan di berbagai wilayah seperti Kecamatan Jambi Timur, Jelutung, Kota Baru, Pasar, Telanaipura dan Jambi Selatan," kata Kompol Doni.
Selian dari Satlantas Polresta Jambi, juga dari satuan lainnya Sat Reskrim dan Tim Serigala Kota juga mendapatkan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat.
Kompol Doni Wahyudi SIK juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan, mengikuti peraturan lalulintas, serta tidak merubah atau memodifikasi kendaraan sesuai aslinya.