Jambi (ANTARA) - Seorang lansia Margono (68 th) di Kelurahan Jelmu, Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi, dianiaya warga karena menggunakan sepeda motor 'knalpot brong' atau knalpot racing setelah sempat diperingati.
"Akibat mengguna sepeda motor yang pakai 'knalpot brong' saat melintas di keramaian, lalu ditegur salah satu warga. Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele yakni suara sepeda motor yang dinilai berisik saat melintas di depan pelaku," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, Senin.
Korban yakni, Margono (68) dan pelaku EBIT (43), keduanya merupakan warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi dimana kronologisnya saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan KH A Somad karena kondisi motor dalam keadaan mengeluarkan suara keras, korban ditegur oleh pelaku.
Kemudian, korban berhenti tetapi tidak menyangka pelaku tersulut emosi dan melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka serius dan korban harus mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka akibat pemukulan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Rahman Sayuti untuk mendapatkan perawatan,” jelas Deddy.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui anak korban setelah ada yang menyampaikan bahwa korban telah dirawat di rumah sakit. Mendapatkan informasi tersebut, anak korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pelayangan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pelayangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Ulu Gedong.
Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Pelayangan untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, sementara polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
