Kota Jambi (ANTARA) - Kasus perceraian di Kota Jambi tergolong tinggi yaitu sebanyak 852 perkara dalam periode Januari hingga Agustus 2025.

Hakim Pengadilan Agama Jambi Zulkifli Abu di Jambi, Rabu, mengatakan ada sebanyak 852 perkara perceraian yang telah diajukan per Agustus 2025 dan angka tersebut tergolong tinggi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Jambi menyebutkan dari total 852 perkara perceraian yang ditangani, terdapat 185 kasus cerai talak dan 667 kasus cerai gugat.

Sedangkan perceraian yang telah diputuskan sebanyak 625 kasus, antara lain cerai talak sebanyak 124 kasus dan gugatan cerai sebanyak 501 kasus yang diputus.

Dia menjelaskan cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami, sementara cerai gugat diajukan oleh pihak istri.

Menurut dia, hal itu menunjukkan pihak perempuan cenderung lebih banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan dibandingkan pihak laki-laki.

Dia menyebutkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor terbanyak perceraian dengan total 466 kasus, kemudian kasus meninggalkan salah satu pihak menjadi penyebab kedua terbanyak yaitu sebanyak 33 kasus, disusul dengan faktor ekonomi sebanyak 30 kasus.

"Penyebab perceraian beragam dan masih banyak lagi, namun kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi ada juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujarnya.

Ia mengatakan perceraian lebih banyak terjadi pada usia di bawah 50 tahun, selain itu juga ada usia 60 tahun ke atas tetapi persentasenya tergolong sedikit.

Dia berharap Pemerintah Kota Jambi dapat berperan aktif dalam menekan angka perceraian di daerah setempat guna menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan stabil.

Pemerintah memiliki peran yang sangat krusial, menurut dia, dalam mengedukasi dan melindungi masyarakat terhadap dampak perceraian, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

"Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan penyuluhan hukum melalui Bagian Hukum," ujarnya.

Selama ini, kata dia, kegiatan penyuluhan belum ada dan harapannya ke depan dapat direalisasikan melalui kerja sama lintas lembaga, seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kepolisian ataupun Kejaksaan.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026