Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap tiga jaringan sindikat peredaran narkoba internasional, dan dari pengungkapan itu BNN menyita total 581,31 kilogram sabu.
Ia menerangkan 581,31 kg metamfetamin/sabu-sabu itu disita oleh BNN di tiga lokasi berbeda, yaitu di Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 21 April 2021; Aceh Timur, Provinsi Aceh pada 20 April; dan perairan dekat Pulau Burung, Kepulauan Riau, pada 27 April 2021.
Setidaknya, ada tujuh tersangka yang ditahan oleh BNN karena mereka tertangkap tangan menyelundupkan sabu. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Usman Sulaiman.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan (Usman), petugas menemukan sabu seberat 26,66 kilogram yang disembunyikan di bawah wiper, bemper depan, dan jok belakang,” terang Petrus.
Usman diyakini terlibat dalam peredaran sabu sindikat Malaysia; Aceh; Medan, Sumatera Utara; sampai Jambi.
Baca juga: BNN sita 212,39 kg sabu dan 19.700 butir ekstasi jaringan Dumai-Madura
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Bireuen, yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan para pelaku,” terang Petrus.
Sebelum sampai ke tangan Usman, paket sabu itu, yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam, dibawa dari Malaysia masuk Indonesia menggunakan perahu kayu lewat jalur laut. Dari kapal kayu itu, paket sabu kemudian dibawa sampai ke parkiran masjid di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Di lokasi itu, petugas menangkap MH, baru setelahnya petugas menangkap Usman di parkiran masjid di daerah Gampong Beusa Meuranoe, Aceh Timur.
Di samping MH dan Usman, petugas juga menangkap RU.
Sementara itu, pengungkapan jaringan sindikat narkoba asal Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) berawal dari temuan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Aceh Besar.
“Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu sebesar 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut,” kata kepala BNN RI menjelaskan.
Di jalur laut, paket sabu itu diselundupkan oleh anak buah kapal (ABK) kapal pencari ikan tuna.
Baca juga: Jaringan narkoba Dumai-Madura edarkan sabu-sabu dari "Golden Triangle"
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HY di Jalan Lintas Meulaboh-Banda Aceh. Petugas juga menangkap MUR di Aceh Besar dan dua warga binaan lembaga permasyarakatan, yaitu AM dan MT.
“Tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan warga asing berinisial AZ,” kata dia menambahkan dalam siaran tertulisnya.
Terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap penyelundupan sabu seberat 17,81 kilogram di perairan sekitar Pulau Burung pada 27 April 2021.
“Tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Kapal kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri dan dari hasil penggeledahan petugas mengamankan dua tabung gas berisi 17 bungkus teh China berisi sabu dan menahan seorang tersangka berinisial SU,” terang Petrus.
Sabu itu diyakini berasal dari Golden Triangle (Segitiga Emas).
Golden Triangle atau Segitiga Emas merupakan penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan oleh sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah-daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.
Paket sabu-sabu murni buatan Golden Triangle biasanya mudah dikenali, karena kemasannya yang rapi dan khas. Umumnya, sabu-sabu buatan Golden Triangle dikemas dalam bungkus teh berwarna keemasan atau hijau.
Baca juga: Polisi tangkap nelayan di Aceh Barat diduga terkait sekarung sabu