Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menunda sidang lanjutan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena pihak DPR dan kuasa Presiden belum siap.
Sidang perkara Nomor 46/PUU-XIX/2021 pada awalnya diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR khususnya Komisi III.
Sementara itu, perwakilan DPR Supriansa mengatakan bahwa alasan penundaan tersebut karena pada hari yang sama sedang ada agenda di Komisi III. Oleh karena itu, dia tidak bisa mengikuti sidang dan meminta penggantian jadwal.
"Kami berharap yang mulia agar bisa dijadwal ulang pembacaan dari DPR terkait sidang hari ini," katanya.
Senada dengan itu, kuasa Presiden selaku pihak dari pemerintah mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat ke MK terkait dengan permintaan penundaan sidang pengujian UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait dengan penggantian jadwal sidang, Anwar Usman mengatakan bahwa kepaniteraan akan menyusun ulang dan segera memberitahukan pihak-pihak terkait.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan terdapat bukti tambahan yang diberikan oleh pemohon dan telah diverifikasi serta dinyatakan sah.
Dalam perkara tersebut, permohonan pemohon atas nama Heru Susetyo pada intinya meminta pengujian materi kata "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) dan frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Baca juga: Peneliti: Mulai terlihat dampak positif UU Cipta Kerja
Baca juga: Ikatan Sarjana Kelautan: UU Cipta Kerja perlu perbaiki iklim bisnis