Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menegaskan peran konkret camat dalam menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Fungsi komunikasi publik itu, lanjut dia, baik yang sifatnya langsung maupun dilakukan melalui berbagai media untuk melakukan edukasi dalam melawan hoaks dan disinformasi tentang PMK.
Baca juga: 402.696 ekor sapi telah mendapat vaksin PMK
Menurutnya, penguatan koordinasi dan sinergi bersama antara camat, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta perangkat daerah terkait mutlak dilakukan.
Safrizal menjelaskan pemerintah pusat khususnya Kemendagri telah menerbitkan regulasi untuk mendukung penanganan PMK. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Regulasi tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Baca juga: Kapolri sebut perayaan Idul Adha sedikit berbeda akibat PMK
Baca juga: Cegah kuku mulut ternak, Mentan jalin kerja sama dengan BNPB
“Untuk menghadapi merebaknya penyakit mulut dan kuku pada hewan sapi kita harus menerapkan strategi total 'football' di mana seluruh 'stakeholder' harus bersinergi menangani PMK,” ucapnya.
Dia menjelaskan penanganan wabah di berbagai tempat termasuk saat pandemi COVID-19 menempatkan kolaborasi sebagai kata kunci keberhasilan upaya pengendalian.
Karena itu, dirinya meminta seluruh camat agar intensif mengoordinasikan para lurah maupun kepala desa di wilayahnya dalam penanganan PMK. Selain itu, camat perlu terus melakukan pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana atau kejadian luar biasa.