Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry di Jambi Jumat, mengatakan pelaku yang berhasil diamankan adalah Ikram Puat (27) yang telah melakukan penggelapan dua puluhan unit sepeda motor dan tersangka pada saat akan diamankan mencoba melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur.
Kapolsek menjelaskan bahwa modus tersangka dalam beraksi adalah mengaku menjadi anggota TNI dab saat bertemu dengan korbannya kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban yang kemudian selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor dan handphone korban untuk kemudian dibawa kabur.
Jadi terakhir sebelum ditangkap pada 14 Juli lalu, korban dan pelaku sepakat bertemu karena korban ingin menjual handphone nya melalui media sosial Facebook dan saat bertemu korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI.
Atas kejadian tersebut korban melapor kepolisi dan anggota Satreskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pasir Putih Kota Jambi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan penggelapan pada 20 TKP di Kota Jambi sehingga ke Kabupaten Muaro Jambi dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Pewarta: TuyaniEditor : Nanang Mairiadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026