Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 68 tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan selama semester I tahun 2022.
Karyoto menyebutkan KPK menargetkan dapat menuntaskan 120 perkara korupsi setiap tahunnya.
"Sesuai dengan target kami tahunan bahwa perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara yang kalau ini semester I sudah di angka 50 persen," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, KPK juga berupaya menuntaskan perkara-perkara lama. Karyoto mengungkapkan sebanyak 63 perkara merupakan carry over dari tahun 2018-2019.
Baca juga: KPK beri rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa jalur mandiri
"Dalam penyidikan, kami juga punya kasus-kasus yang bawaan lama atau yang kami sebut dengan carry over. Ini juga menjadi target kami untuk penyelesaian dan kemudian yang 63 perkara, ini juga kami upayakan. Kenapa perkara ini berjalan lambat, kok lama sekali perkara tahun 2018-2019 baru sekarang dilaksanakan penindakan," jelasnya.
Dia juga menjelaskan soal lamanya suatu perkara dituntaskan.
"Salah satu ciri, kalau OTT (operasi tangkap tangan) itu begitu ditangkap tindak pidana korupsi yang melekat pada saat itu pemberian berkaitan dengan kewenangannya perbuatan sesuatu. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan bisa menghasilkan tindak pidana yang lain. Kemudian kalau ini tidak dituntaskan, ini juga kurang bisa memberikan rasa keadilan buat masyarakat," ujarnya.
Baca juga: KPK benarkan geledah beberapa lokasi di Unila
Baca juga: KPK undang LPSK untuk klarifikasi dugaan percobaan suap Ferdy Sambo