Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Archipelagic and Island States (AIS)) Forum yang diinisiasi Indonesia pada 2018 merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan visi poros maritim dunia.
"Kepemimpinan Indonesia dalam berbagai inisiatif kelautan di tingkat global adalah usaha kita meneruskan Deklarasi Djuanda dan meneguhkan takdir kita sebagai Nusantara yang kuat, utuh, dan berkontribusi bagi dunia, bagi tata kelautan global," katanya sebagaimana pantauan daring dari Jakarta.
Luhut mengemukakan melalui Deklarasi Djuanda, pada 65 tahun yang lalu Indonesia menegaskan diri dengan teguh bahwa Indonesia adalah sebuah Nusantara, tanah air yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Perjuangan tak kenal lelah dari Indonesia itu membuahkan hasil lebih dari 20 tahun kemudian pada 1982 di mana konsep negara kepulauan yang diinisiasi Indonesia resmi disahkan oleh Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
AIS Forum sendiri, sejak diinisiasi pada 2018 telah menggelar empat kali pertemuan tingkat menteri yang mendorong komitmen dan menjadi sarana diskusi negara pulau dan kepulauan untuk menjaring kerja sama dan kolaborasi konkret.
Melalui forum tersebut, ke 46 negara kepulauan dan pulau didorong untuk melakukan kolaborasi bersama dan kerja nyata meningkatkan ekonomi dan perlindungan lingkungan laut. Upaya tersebut dinilai sebagai sebuah usaha bersama untuk tumbuh lebih kuat dan lebih tangguh menghadapi tantangan masa depan di tingkat regional maupun global.
"Tahun depan melalui pertemuan tingkat kepala negara, kita berharap komitmen bersama negara pulau dan kepulauan di seluruh dunia yang diinisiasi oleh Indonesia akan mendorong Indonesia mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia," ujar Luhut.
Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaya. Deklarasi Djuanda menyerukan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski sempat ditolak dunia internasional, Deklarasi Djuanda akhirnya diterima oleh dunia dan sudah tercantum dalam Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) pada tahun 1982. Namun secara resmi, Deklarasi Djuanda baru diakui dan diratifikasi oleh 60 negara pada tahun 1994.
Penetapan Hari Nusantara pada 13 Desember dikukuhkan berdasarkan Keppres No.126/2001.