Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) justru dapat menaikkan kualitas pekerja rumah tangga
Menurut dia, dengan adanya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja maka lembaga-lembaga pemerintah di tingkat daerah maupun pusat dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk memperkuat profesionalitas pekerja rumah tangga serta melindungi mereka.
"Artinya para pemberi kerja tidak perlu khawatir bahwa ini bukan mempersulit posisi dari pemberi kerja, tapi justru pemberi kerja akan mendapatkan kualitas pekerja rumah tangga yang lebih baik dan juga mendapatkan kepastian hukum," kata dia.
Pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga.
"Perlu diingat juga dengan adanya UU PPRT di Indonesia maka saudara-saudari kita yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi karena pemerintah Indonesia bisa berkata di negeri kami saja kami melindungi mereka dan tentu kita berharap di negeri orang mereka dilindungi," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, ada banyak manfaat dan kebaikan yang bisa dihasilkan jika ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Tentu ini bukan langkah terakhir, tapi ini langkah yang perlu agar bisa memajukan hak-hak pekerja rumah tangga dan juga peradaban hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.
Komnas HAM, menurut Atnike, berharap UU PPRT segera disahkan oleh DPR RI sebelum masa sidang pada 2023 berakhir.