Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Jenderal Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI/Polri Letjen (Purn) Bambang Darmono menyebut Indonesia memerlukan sosok pemimpin yang dapat membawa bangsa menuju kesejahteraan.
Bambang menambahkan Indonesia juga memerlukan sosok pemimpin yang bisa menciptakan keadilan sosial yang selama ini diharapkan. Namun demikian, lanjutnya, siapa pun presiden yang terpilih nantinya, dia perlu melakukan pengkajian ulang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.
"Saya ingin menggarisbawahi, siapa pun presiden Republik Indonesia yang bakal terpilih, selama Undang-Undang Dasar-nya tetap Undang-Undang Dasar 2002 (UUD 1945 hasil amendemen tahun 2002, red.), tetap saja akan begini," jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa Foko Purnawirawan TNI/Polri meminta MPR mengkaji ulang perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 karena, menurutnya, perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 selama ini tidak dilakukan dengan desain yang baik.
"Apa yang ingin kami lakukan ini adalah upaya bersama dengan komponen bangsa yang sedang mendorong, agar MPR itu mau melakukan kaji ulang perubahan UUD 1945," ucapnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu, anggota Foko Purnawirawan TNI/Polri Letjen (Purn) Kiki Syahnakri secara pribadi mengungkapkan pandangannya terkait wacana ambang batas pencalonan presiden nol persen. Menurut dia, Indonesia memerlukan penyederhanaan partai politik.
"Terkait presidential threshold, Indonesia ini dari sejak pemilu pertama sudah kelihatan multipartainya," kata Kiki.
Mantan wakil kepala Staf TNI Angkatan Darat itu mengatakan penyederhanaan partai politik diperlukan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, Kiki mendukung wacana ambang batas pencalonan presiden nol persen tersebut.
"Untuk menjadi negara demokrasi yang sehat, yang bagus, harus ada penyederhanaan parpol, antara lain jalannya dengan itu tadi, parliamentary threshold, presidential threshold. Sekali lagi, ini pandangan pribadi," ujar Kiki.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.