Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) juga menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku, serta memberikan sanksi tegas apabila SPBU terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dikonfirmasi, Minggu.
.
Pertamina juga mengapresiasi aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1,2 ton BBM bersubsidi di wilayah itu.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polres Musi Rawas beserta anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat.
Ia menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus berupaya memastikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan memburu pelaku penyelundupan sebanyak 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) di daerah itu.
"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami berhasil menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu.