Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Hal itu dikatakan Hamdan terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
Hamdan menilai bahwa Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.
“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutrama yang terakhir tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya.
Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Hal itu menurut dia, bertujuan untuk menjaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.
“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Hamdan mengatakan para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat dan martabat MK sebagai lembaga negara serta lembaga peradilan.
Menurutnya, MK merupakan sebuah lembaga negara serta lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung dia.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.